Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diberikan kepada: a. koperasi setempat yang bergerak di bidang pertanian, hortikultura, peternakan, dan/atau Kehutanan; atau b. profesional Kehutanan atau Perseorangan yang telah memperoleh pendidikan Kehutanan atau bidang ilmu lainnya yang pernah sebagai Pendamping atau penyuluh di bidang Kehutanan dengan bergabung pada koperasi bersama Masyarakat Setempat. (2) Kriteria pemegang Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Masyarakat Setempat dengan mengutamakan pengelola pada calon areal kerja yang mempunyai ketergantungan hidup pada lahan Kawasan Hutan; b. profesional Kehutanan atau Perseorangan yang memperoleh pendidikan Kehutanan, atau bidang ilmu lainnya yang berpengalaman di bidang Kehutanan atau pernah sebagai Pendamping atau penyuluh di bidang Kehutanan; dan/atau c. masyarakat luar desa setempat yang sudah mengelola calon areal kerja secara turun temurun atau dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut yang dinyatakan dengan surat keterangan kepala desa atau lurah setempat. (3) Pemegang Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. 1 (satu) keluarga diwakili 1 (satu) orang dengan memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan; dan b. belum terdaftar sebagai pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
Your Correction