Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dapat melakukan permohonan perpanjangan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK kepada Menteri secara manual atau elektronik paling lambat 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK berakhir. (2) Berdasarkan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menugaskan tim untuk melakukan evaluasi kepatuhan pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK terhadap ketentuan kewajiban dan larangan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang menyatakan: a. pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK mematuhi ketentuan kewajiban dan larangan; atau b. pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK tidak mematuhi ketentuan kewajiban dan larangan. (4) Dalam hal pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK: a. mematuhi ketentuan kewajiban dan larangan, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN perpanjangan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; atau b. tidak mematuhi ketentuan kewajiban dan larangan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menolak perpanjangan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. (5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun. (6) Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Perhutanan Sosial.
Your Correction