Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan penataan areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi: a. penandaan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; b. inventarisasi potensi; c. pembuatan ruang areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; d. pembuatan andil garapan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; dan e. pemetaan hasil penataan areal. (2) Penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. batas persetujuan areal hasil kegiatan penandaan batas; dan b. titik koordinat tanda batas. (3) Inventarisasi potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kondisi Kawasan Hutan; b. jenis dan sebaran potensi hasil hutan kayu; c. jenis dan sebaran potensi hasil hutan bukan kayu; dan d. jenis dan sebaran potensi jasa lingkungan. (4) Pembuatan ruang sebagaimana dimasud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. lokasi, luas dan batas ruang perlindungan; dan b. lokasi, luas dan batas ruang pemanfaatan. (5) Pembuatan andil garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. data penggarap; dan b. batas dan luas andil garapan. (6) Hasil pembuatan andil garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam peta.
Your Correction