Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilakukan secara: a. manual; atau b. elektronik. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menugaskan tim untuk melakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan unsur: a. direktorat jenderal bidang Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan; b. UPT; c. unit pelaksana teknis terkait lingkup Kementerian; d. organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan; e. CDK setempat; dan/atau f. Pokja PPS. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara evaluasi yang ditandatangani oleh tim dan disampaikan kepada Direktur Jenderal. (5) Berdasarkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan atau menolak penetapan perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK.
Your Correction