Correct Article 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS
Current Text
(1) Dalam hal pada areal persetujuan Perhutanan Sosial ditetapkan menjadi proyek strategis nasional, Menteri melakukan perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK.
(2) Pemerintah memberikan fasilitasi kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
