Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, dan/atau HTR dapat dilakukan perubahan jika: a. terdapat perubahan pengurus dan/atau keanggotaan pemegang persetujuan; dan/atau b. terdapat perubahan areal kerja. (2) Terhadap perubahan pengurus dan/atau keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, karena meninggal dunia, pindah domisili dan/atau mengundurkan diri, ketua kelompok melaporkan kepada Direktur Jenderal. (3) Perubahan areal kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan apabila terdapat: a. perubahan luas areal kerja; b. perubahan fungsi Kawasan Hutan; c. perubahan peruntukan Kawasan Hutan; d. penyelesaian konflik tenurial; atau e. tumpang tindih dengan perizinan dan persetujuan lain.
Your Correction