Correct Article 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS
Current Text
(1) Transformasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan oleh tim teknis yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pertimbangan perubahan skema izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial serta pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK kepada Direktur Jenderal.
(3) Berdasarkan pertimbangan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN perubahan skema izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial serta pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan secara kolektif.
(5) Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan perubahan secara parsial.
Your Correction
