Correct Article 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS
Current Text
(1) Kepala UPT menyampaikan dokumen hasil fasilitasi dan berita acara validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan dokumen hasil fasilitasi dan berita acara validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
Your Correction
