Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) melaksanakan tugas dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan surat tugas dan dapat diperpanjang untuk keperluan peninjauan lapangan. (2) Kegiatan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. faktual; dan/atau b. virtual. (3) Tim validasi menyampaikan berita acara hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala UPT. (4) Hasil kegiatan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Your Correction