Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk skema Persetujuan Pengelolaan HD, selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilengkapi juga dengan: a. peraturan desa atau peraturan lainnya yang setara tentang pembentukan Lembaga Desa sebagai pengelola HD; b. keputusan kepala desa atau yang setara tentang susunan pengurus Lembaga Desa; c. daftar nama pengurus Lembaga Desa dan penerima manfaat yang diketahui oleh kepala desa setempat atau yang setara dalam bentuk cetak dan digital; dan d. foto kopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga pengurus Lembaga Desa dan penerima manfaat langsung. (2) Untuk skema Persetujuan Pengelolaan HKm dan HTR, selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilengkapi juga dengan: a. surat pembentukan kelompok, atau akta pendirian koperasi; b. daftar nama pengurus dan anggota yang diketahui oleh kepala desa/lurah, atau camat setempat; dan c. foto kopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga seluruh anggota dalam bentuk cetak dan digital. (3) Dokumen hasil fasilitasi disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction