Correct Article 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS
Current Text
(1) Untuk membantu percepatan akses dan peningkatan kualitas pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat provinsi dibentuk Pokja PPS yang ditetapkan oleh gubernur.
(2) Pokja PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. sosialisasi program Perhutanan Sosial kepada Masyarakat Setempat dan para pihak terkait;
b. melakukan pencermatan terhadap PIAPS;
c. membantu fasilitasi permohonan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial;
d. membantu melakukan validasi permohonan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial;
e. membantu fasilitasi penyelesaian konflik sosial dan tenurial pengelolaan Perhutanan Sosial;
f. membantu fasilitasi pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban dan ketaatan terhadap larangan bagi pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial;
g. membantu fasilitasi penataan areal;
h. membantu fasilitasi penyusunan perencanaan pengelolaan Perhutanan Sosial;
i. membantu fasilitasi pengembangan usaha Perhutanan Sosial; dan/atau
j. membantu pelaksanaan pembinaan dan pengendalian.
(3) Anggota Pokja PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. UPT;
b. unit pelaksana teknis terkait di Kementerian;
c. pemerintah daerah provinsi;
d. organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan;
e. pemerintah daerah kabupaten/kota;
f. CDK;
g. masyarakat sipil;
h. pelaku usaha;
i. kader konservasi; dan/atau
j. relawan lingkungan hidup dan kehutanan.
(4) Masyarakat sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan/atau jurnalis.
(5) Pokja PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
Your Correction
