Correct Article 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS
Current Text
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK;
b. kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK;
c. Pendampingan Perhutanan Sosial pada KHDPK;
d. pemanfaatan aset badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada KHDPK;
e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan
f. pendanaan.
Your Correction
