Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; b. kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; c. Pendampingan Perhutanan Sosial pada KHDPK; d. pemanfaatan aset badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada KHDPK; e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan f. pendanaan.
Your Correction