Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang penyuluhan kehutanan.
2. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. JF Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki pegawai negeri sipil dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.
4. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Programa Penyuluhan Kehutanan adalah rencana tertulis kegiatan Penyuluhan Kehutanan dalam satu tahun yang disusun secara sistematis sebagai bahan perencanaan pembangunan kehutanan.
6. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disingkat RKTPK adalah rencana kegiatan yang disusun oleh Penyuluh Kehutanan secara perorangan berdasarkan Programa Penyuluhan Kehutanan yang berisi kegiatan Penyuluhan Kehutanan yang akan dilakukan dalam satu tahun.
7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Kehutanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh Kehutanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan
pangkat dan/atau jabatan dalam JF Penyuluh Kehutanan.
12. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Kehutanan sebagai prasyarat menduduki jenjang JF Penyuluh Kehutanan.
13. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyuluh Kehutanan baik perorangan atau kelompok di bidang Penyuluhan Kehutanan.
14. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh Kehutanan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
15. Standar Kompetensi JF Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Penyuluh Kehutanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam JF Penyuluh Kehutanan.
16. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural dari Penyuluh Kehutanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam JF Penyuluh Kehutanan.
18. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
20. Pejabat Penilai adalah pejabat struktural dalam Unit Kerja yang menjadi atasan langsung Penyuluh Kehutanan yang dinilai.
21. Tim Penilai Angka Kredit JF Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penyuluh Kehutanan dalam bentuk Angka Kredit Penyuluh Kehutanan.
22. Unit Kerja adalah satuan organisasi dalam instansi pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
23. Instansi Daerah Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang meliputi sekretariat daerah provinsi, sekretariat dewan perwakilan daerah provinsi, dinas daerah provinsi, dan lembaga teknis daerah provinsi.
24. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat UPT KLHK adalah unit pemgelola kegiatan teknis yang berada di lingkup kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
25. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit pelaksana tugas teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
27. Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan;
b. penilaian kinerja;
c. penilaian dan penetapan Angka Kredit;
d. persyaratan dan pengusulan kenaikan pangkat;
e. pengembangan profesi dan Kompetensi; dan
f. monitoring dan evaluasi JF Penyuluh Kehutanan.
BAB II
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
(1) Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN, untuk:
1. jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli utama dengan pangkat pembina utama madya golongan ruang IV/d; dan
2. jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli utama dengan pangkat pembina utama golongan ruang IV/e;
dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk:
1. jenjang JF Penyuluh Kehutanan pemula, dengan pangkat pengatur muda golongan ruang II/a sampai dengan jenjang JF Penyuluh Kehutanan penyelia dengan pangkat penata tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli pertama, dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli madya dengan pangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk MENETAPKAN pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan, kecuali bagi jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli madya.
Article 4
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat:
a. pusat; dan/atau
b. daerah provinsi.
Article 5
(1) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang kehutanan atau yang sederajat atau diploma tiga (D-III) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, atau bidang biologi, untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang
pertanian, atau bidang biologi, untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan dari calon PNS.
Article 6
(1) Usulan pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan melampirkan dokumen:
a. foto copy keputusan calon PNS;
b. foto copy keputusan pengangkatan PNS;
c. foto copy keterangan sehat jasmani dan rohani;
d. foto copy ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi;
e. foto copy sertifikat pendidikan dan pelatihan prajabatan; dan
f. foto copy penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilegalisir oleh pejabat yang memiliki kewenangan di Unit Kerja.
Article 7
Pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan yang berasal dari calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah calon PNS diangkat sebagai PNS.
Article 8
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama pada tingkat pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan melalui usulan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja calon JF Penyuluh Kehutanan.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja calon JF Penyuluh Kehutanan menyampaikan usulan pengangkatan calon JF Penyuluh Kehutanan pada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan memproses penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 9
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama pada tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b dilakukan melalui usulan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Kehutanan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah Provinsi.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian memproses untuk penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan.
Article 10
Pengangkatan pertama dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (3) disusun dengan format keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 11
(1) PNS yang telah diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penyuluh Kehutanan.
(2) JF Penyuluh Kehutanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
Article 12
(1) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam JF Penyuluh Kehutanan dinilai dan ditetapkan pada saat PNS mulai melaksanakan tugas JF Penyuluh Kehutanan.
(2) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(3) Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sebelum diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan dapat diusulkan dan diberikan Angka Kredit setelah PNS yang bersangkutan diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan.
Article 13
Article 14
(1) Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf h diberikan Angka Kredit yang dinilai dari tugas jabatan dalam pelaksanaan tugas sebagai JF Penyuluh Kehutanan.
(2) Angka Kredit Kumulatif dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 15
Article 16
Surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 17
(1) Pangkat untuk Penyuluh Kehutanan yang diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
merupakan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit.
(2) Penetapan jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
Article 18
(1) Penetapan jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berdasarkan:
a. penilaian dan penetapan dari tugas jabatan;
dan/atau
b. pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Kehutanan.
(2) Penetapan jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain setelah lulus Uji Kompetensi.
Article 19
Keputusan pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 20
(1) Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV) dapat diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian dilakukan dengan persyaratan:
a. tersedia kebutuhan untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang pendidikan JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian yang akan diduduki;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf j.
(2) Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit.
Article 21
(1) Angka Kredit untuk JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dinilai dan ditetapkan pada saat PNS mulai melaksanaan tugas sebagai JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan dengan mempertimbangkan pengalaman.
(2) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari Angka Kredit penilaian dan penetapan JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan.
Article 22
(1) Pengangkatan ke dalam JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan ketentuan:
a. JF Penyuluh Kehutanan yang menduduki pangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), dapat diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian setelah menduduki jenjang jabatan Penyuluh Kehutanan mahir dengan pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
b. JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang menduduki pangkat di atas penata muda tingkat I golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah sarjana, diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan ahli pertama;
c. JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang ahli pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
d. JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diangkat dalam jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli muda sesuai pangkat yang didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan sejumlah 0 (nol).
(2) Pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan menjadi JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian.
(3) PAK JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang diangkat menjadi JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Keputusan pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian dari JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 23
(1) Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain di lingkungan Instansi Pembina dilakukan dengan cara:
a. PNS yang akan diusulkan untuk pengangkatan dalam jabatan harus menyampaikan usulan kepada pimpinan Unit Kerja;
b. pimpinan Unit Kerja menyampaikan usulan PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Pembina;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam huruf b memproses penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain di lingkungan Instansi Daerah Provinsi dilakukan dengan cara:
a. PNS yang akan diusulkan untuk pengangkatan dalam jabatan harus menyampaikan usulan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penyuluhan Kehutanan di Instansi Daerah Provinsi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penyuluhan Kehutanan di Instansi Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyampaikan berkas usulan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di instansi daerah; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b memproses penetapan pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan.
Article 24
(1) Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan dengan persyaratan:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi:
1. teknis;
2. Kompetensi manajerial; dan
3. Kompetensi sosial kultural, sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan JF Penyuluh Kehutanan;
c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(2) Pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF Penyuluh Kehutanan yang akan diduduki.
Article 25
(1) Pelaksanaan pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki JF Penyuluh Kehutanan; atau
b. kenaikan jenjang JF Penyuluh Kehutanan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori JF Penyuluh Kehutanan.
(2) Pelaksanaan pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan didudukinya.
Article 26
Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi.
Article 27
Article 28
(1) Usulan kenaikan jenjang JF Penyuluh Kehutanan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dengan melampirkan dokumen:
a. foto copy keputusan pengangkatan PNS;
b. foto copy keputusan pangkat terakhir PNS;
c. foto copy keputusan jabatan terakhir PNS;
d. foto copy PAK terakhir;
e. foto copy PAK berkesinambungan;
f. foto copy sertifikat atau surat keterangan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
g. surat keterangan dari Unit Kerja tentang ketersediaan lowongan jenjang JF yang akan diduduki; dan
h. foto copy penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h harus dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang di Unit Kerja.
Article 29
(1) Angka Kredit untuk pengangkatan melalui promosi untuk PNS yang belum menduduki JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berdasarkan penilaian dan penetapan dari tugas jabatan PNS.
(2) Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Penyuluh Kehutanan ahli madya pada Instansi Daerah Provinsi dapat diangkat sebagai Penyuluh Kehutanan ahli utama.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai PNS pada Instansi Pembina.
(3) Penetapan PNS pada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN, untuk:
1. jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli utama dengan pangkat pembina utama madya golongan ruang IV/d; dan
2. jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli utama dengan pangkat pembina utama golongan ruang IV/e;
dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk:
1. jenjang JF Penyuluh Kehutanan pemula, dengan pangkat pengatur muda golongan ruang II/a sampai dengan jenjang JF Penyuluh Kehutanan penyelia dengan pangkat penata tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli pertama, dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli madya dengan pangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk MENETAPKAN pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan, kecuali bagi jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli madya.
Article 4
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat:
a. pusat; dan/atau
b. daerah provinsi.
(1) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang kehutanan atau yang sederajat atau diploma tiga (D-III) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, atau bidang biologi, untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang
pertanian, atau bidang biologi, untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan dari calon PNS.
Article 6
(1) Usulan pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan melampirkan dokumen:
a. foto copy keputusan calon PNS;
b. foto copy keputusan pengangkatan PNS;
c. foto copy keterangan sehat jasmani dan rohani;
d. foto copy ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi;
e. foto copy sertifikat pendidikan dan pelatihan prajabatan; dan
f. foto copy penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilegalisir oleh pejabat yang memiliki kewenangan di Unit Kerja.
Article 7
Pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan yang berasal dari calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah calon PNS diangkat sebagai PNS.
Article 8
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama pada tingkat pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan melalui usulan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja calon JF Penyuluh Kehutanan.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja calon JF Penyuluh Kehutanan menyampaikan usulan pengangkatan calon JF Penyuluh Kehutanan pada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan memproses penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 9
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama pada tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b dilakukan melalui usulan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Kehutanan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah Provinsi.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian memproses untuk penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan.
Article 10
Pengangkatan pertama dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (3) disusun dengan format keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 11
(1) PNS yang telah diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penyuluh Kehutanan.
(2) JF Penyuluh Kehutanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
Article 12
(1) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam JF Penyuluh Kehutanan dinilai dan ditetapkan pada saat PNS mulai melaksanakan tugas JF Penyuluh Kehutanan.
(2) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(3) Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sebelum diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan dapat diusulkan dan diberikan Angka Kredit setelah PNS yang bersangkutan diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan.
(1) Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang kehutanan, bidang pertanian, bidang perikanan, bidang peternakan, bidang kelautan, dan paling tinggi diploma tiga (D-III) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosial ekonomi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau bidang ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli pertama sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli madya;
f. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau bidang ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli utama;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
h. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Kehutanan paling sedikit 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam dalam jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan, JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli utama untuk pejabat yang berasal dari fungsional kategori ahli utama lain.
(2) Pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan yang akan diduduki.
Article 14
(1) Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf h diberikan Angka Kredit yang dinilai dari tugas jabatan dalam pelaksanaan tugas sebagai JF Penyuluh Kehutanan.
(2) Angka Kredit Kumulatif dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 15
Article 16
Surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 17
(1) Pangkat untuk Penyuluh Kehutanan yang diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
merupakan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit.
(2) Penetapan jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
Article 18
(1) Penetapan jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berdasarkan:
a. penilaian dan penetapan dari tugas jabatan;
dan/atau
b. pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Kehutanan.
(2) Penetapan jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain setelah lulus Uji Kompetensi.
Article 19
Keputusan pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 20
(1) Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV) dapat diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian dilakukan dengan persyaratan:
a. tersedia kebutuhan untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang pendidikan JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian yang akan diduduki;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf j.
(2) Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit.
Article 21
(1) Angka Kredit untuk JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dinilai dan ditetapkan pada saat PNS mulai melaksanaan tugas sebagai JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan dengan mempertimbangkan pengalaman.
(2) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari Angka Kredit penilaian dan penetapan JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan.
Article 22
(1) Pengangkatan ke dalam JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan ketentuan:
a. JF Penyuluh Kehutanan yang menduduki pangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), dapat diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian setelah menduduki jenjang jabatan Penyuluh Kehutanan mahir dengan pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
b. JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang menduduki pangkat di atas penata muda tingkat I golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah sarjana, diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan ahli pertama;
c. JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang ahli pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
d. JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diangkat dalam jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli muda sesuai pangkat yang didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan sejumlah 0 (nol).
(2) Pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan menjadi JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian.
(3) PAK JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang diangkat menjadi JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Keputusan pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian dari JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 23
(1) Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain di lingkungan Instansi Pembina dilakukan dengan cara:
a. PNS yang akan diusulkan untuk pengangkatan dalam jabatan harus menyampaikan usulan kepada pimpinan Unit Kerja;
b. pimpinan Unit Kerja menyampaikan usulan PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Pembina;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam huruf b memproses penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain di lingkungan Instansi Daerah Provinsi dilakukan dengan cara:
a. PNS yang akan diusulkan untuk pengangkatan dalam jabatan harus menyampaikan usulan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penyuluhan Kehutanan di Instansi Daerah Provinsi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penyuluhan Kehutanan di Instansi Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyampaikan berkas usulan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di instansi daerah; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b memproses penetapan pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan.
(1) Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan dengan persyaratan:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi:
1. teknis;
2. Kompetensi manajerial; dan
3. Kompetensi sosial kultural, sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan JF Penyuluh Kehutanan;
c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(2) Pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF Penyuluh Kehutanan yang akan diduduki.
Article 25
(1) Pelaksanaan pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki JF Penyuluh Kehutanan; atau
b. kenaikan jenjang JF Penyuluh Kehutanan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori JF Penyuluh Kehutanan.
(2) Pelaksanaan pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan didudukinya.
Article 26
Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi.
Article 27
Article 28
(1) Usulan kenaikan jenjang JF Penyuluh Kehutanan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dengan melampirkan dokumen:
a. foto copy keputusan pengangkatan PNS;
b. foto copy keputusan pangkat terakhir PNS;
c. foto copy keputusan jabatan terakhir PNS;
d. foto copy PAK terakhir;
e. foto copy PAK berkesinambungan;
f. foto copy sertifikat atau surat keterangan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
g. surat keterangan dari Unit Kerja tentang ketersediaan lowongan jenjang JF yang akan diduduki; dan
h. foto copy penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h harus dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang di Unit Kerja.
Article 29
(1) Angka Kredit untuk pengangkatan melalui promosi untuk PNS yang belum menduduki JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berdasarkan penilaian dan penetapan dari tugas jabatan PNS.
(2) Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Penyuluh Kehutanan ahli madya pada Instansi Daerah Provinsi dapat diangkat sebagai Penyuluh Kehutanan ahli utama.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai PNS pada Instansi Pembina.
(3) Penetapan PNS pada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b ditetapkan berdasarkan standar penilaian perilaku kerja dalam JF Penyuluh Kehutanan.
(2) Standar penilaian perilaku kerja dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) Penyuluh Kehutanan wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a pada awal tahun.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan target kinerja Penyuluh Kehutanan berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kinerja utama; dan/atau
b. kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a berupa target Angka Kredit yang diambil dari uraian kegiatan untuk masing-masing jenjang jabatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan Pejabat Penilai.
Article 34
(1) Kinerja tambahan berupa tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b merupakan tugas yang diberikan oleh Pejabat Penilai dilakukan dengan ketentuan:
a. ditetapkan dalam keputusan/surat tugas;
b. di luar tugas pokok jabatan;
c. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki Penyuluh Kehutanan; dan/atau
d. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
(2) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
Article 35
Dalam hal Unit Kerja tidak terdapat Penyuluh Kehutanan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan Pejabat Penilai, Penyuluh Kehutanan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan
kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan.
Article 36
(1) Penetapan penilaian Angka Kredit terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dengan ketentuan:
a. Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan tugas Penyuluh Kehutanan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan tugas Penyuluh Kehutanan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat/jenjang setingkat lebih tinggi.
Article 37
(1) Kinerja utama berupa target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan kinerja tambahan berupa tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 digunakan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) Penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai.
(3) SKP yang telah disetujui dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penilaian oleh Pejabat Penilai dengan mekanisme sebagai berikut:
a. JF Penyuluh Kehutanan menyampaikan SKP dan bukti fisik Hasil Kerja kepada Pejabat Penilai paling lambat minggu kedua bulan Desember; dan
b. Pejabat Penilai melakukan penilaian kuantitas dan kualitas SKP JF Penyuluh Kehutanan paling lambat minggu terakhir bulan Desember.
Article 38
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dilakukan terhadap kinerja utama JF penyuluh kehutanan sesuai jenjang.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar penilaian kualitas Hasil Kerja JF Penyuluh Kehutanan.
(3) Hasil penilaian SKP JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 39
Ketentuan mengenai bukti fisik Hasil Kerja JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a dan standar penilaian kualitas Hasil Kerja JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyuluh Kehutanan wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a pada awal tahun.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan target kinerja Penyuluh Kehutanan berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kinerja utama; dan/atau
b. kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a berupa target Angka Kredit yang diambil dari uraian kegiatan untuk masing-masing jenjang jabatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan Pejabat Penilai.
Article 34
(1) Kinerja tambahan berupa tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b merupakan tugas yang diberikan oleh Pejabat Penilai dilakukan dengan ketentuan:
a. ditetapkan dalam keputusan/surat tugas;
b. di luar tugas pokok jabatan;
c. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki Penyuluh Kehutanan; dan/atau
d. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
(2) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
Article 35
Dalam hal Unit Kerja tidak terdapat Penyuluh Kehutanan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan Pejabat Penilai, Penyuluh Kehutanan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan
kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan.
Article 36
(1) Penetapan penilaian Angka Kredit terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dengan ketentuan:
a. Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan tugas Penyuluh Kehutanan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan tugas Penyuluh Kehutanan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat/jenjang setingkat lebih tinggi.
Article 37
(1) Kinerja utama berupa target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan kinerja tambahan berupa tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 digunakan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) Penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai.
(3) SKP yang telah disetujui dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penilaian oleh Pejabat Penilai dengan mekanisme sebagai berikut:
a. JF Penyuluh Kehutanan menyampaikan SKP dan bukti fisik Hasil Kerja kepada Pejabat Penilai paling lambat minggu kedua bulan Desember; dan
b. Pejabat Penilai melakukan penilaian kuantitas dan kualitas SKP JF Penyuluh Kehutanan paling lambat minggu terakhir bulan Desember.
Article 38
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dilakukan terhadap kinerja utama JF penyuluh kehutanan sesuai jenjang.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar penilaian kualitas Hasil Kerja JF Penyuluh Kehutanan.
(3) Hasil penilaian SKP JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 39
Ketentuan mengenai bukti fisik Hasil Kerja JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a dan standar penilaian kualitas Hasil Kerja JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 40
(1) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan setiap tahun dilakukan dengan target paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dikecualikan bagi Penyuluh Kehutanan penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Article 41
(1) Penetapan Angka Kredit untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian setiap tahun dilakukan dengan target paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan ahli pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan ahli muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan ahli madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan ahli utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dikecualikan bagi Penyuluh Kehutanan ahli utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Article 42
(1) Selain penetapan target Angka Kredit untuk:
a. JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1); dan
b. JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Penyuluh Kehutanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode kenaikan pangkat.
(2) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan setiap tahun dilakukan dengan target paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dikecualikan bagi Penyuluh Kehutanan penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Article 41
(1) Penetapan Angka Kredit untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian setiap tahun dilakukan dengan target paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan ahli pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan ahli muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan ahli madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan ahli utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dikecualikan bagi Penyuluh Kehutanan ahli utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Article 42
(1) Selain penetapan target Angka Kredit untuk:
a. JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1); dan
b. JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Penyuluh Kehutanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode kenaikan pangkat.
(2) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 43
(1) Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan mahir.
(2) Penyuluh Kehutanan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Kehutanan ahli pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Kehutanan ahli muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh Kehutanan ahli madya.
(3) Dalam hal JF Penyuluh Kehutanan memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi target Angka Kredit:
a. paling sedikit 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Kehutanan ahli utama; dan
b. paling sedikit 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Kehutanan penyelia.
(1) Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan mahir.
(2) Penyuluh Kehutanan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Kehutanan ahli pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Kehutanan ahli muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh Kehutanan ahli madya.
(3) Dalam hal JF Penyuluh Kehutanan memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi target Angka Kredit:
a. paling sedikit 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Kehutanan ahli utama; dan
b. paling sedikit 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Kehutanan penyelia.
(1) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b ditetapkan berdasarkan standar penilaian perilaku kerja dalam JF Penyuluh Kehutanan.
(2) Standar penilaian perilaku kerja dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) Capaian penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan formulir usulan capaian Angka Kredit.
(3) SKP dan formulir usulan capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen:
a. fisik (hardcopy); dan
b. elektronik (softcopy), dituangkan dalam format excel.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Januari.
Article 46
SKP dan formulir usulan capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 47
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 memiliki masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki susunan keanggotaan:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
Article 48
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dibantu oleh sekretariat Tim Penilai.
(2) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina; atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Provinsi, sesuai dengan kewenangannya.
Article 49
Article 50
(1) Penilaian capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan 1 (satu) kali pada awal tahun, kecuali bagi JF Penyuluh Kehutanan yang dipertimbangkan untuk naik pangkat atau jabatan untuk periode kenaikan pangkat bulan Oktober.
(2) Dalam hal terdapat JF Penyuluh Kehutanan yang dipertimbangkan untuk naik pangkat atau jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penilaian capaian Angka Kredit dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali pada awal tahun dan paling lambat bulan Juni.
Article 51
(1) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit paling sedikit setiap tahun.
(2) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas JF Penyuluh Kehutanan dengan jenjang jabatan dan tugas fungsi Unit Kerja.
(3) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap Pejabat Penilai.
(4) Perhitungan Angka Kredit JF Penyuluh Kehutanan tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Capaian Angka Kredit dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 52
(1) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diusulkan untuk ditetapkan sebagai PAK.
(2) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan ahli utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan ahli madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Provinsi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi
Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Provinsi;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan mahir, JF Penyuluh Kehutanan ahli pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan ahli muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan pemula sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan mahir, JF Penyuluh Kehutanan ahli pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan ahli muda di lingkungan Instansi Daerah Provinsi.
(3) Asli PAK disampaikan kepada:
a. pimpinan instansi pengusul;
b. Penyuluh Kehutanan yang bersangkutan; dan
c. Tim Penilai.
Article 53
(1) PAK JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan 1 (satu) kali dengan ketentuan:
a. penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat periode bulan April ditetapkan paling lambat minggu ketiga bulan Januari; dan
b. penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat periode bulan Oktober ditetapkan paling lambat minggu ketiga bulan Juli.
(2) Dalam hal terdapat JF Penyuluh Kehutanan yang dipertimbangkan untuk naik pangkat atau jabatan untuk periode kenaikan pangkat bulan Oktober, PAK dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
(3) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kenaikan pangkat Penyuluh Kehutanan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode kenaikan pangkat.
(3) Selain Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat ayat
(2) kenaikan pangkat Penyuluh Kehutanan harus mempertimbangkan:
a. formasi yang tersedia;
b. rekomendasi lulus Uji Kompetensi dalam hal kenaikan jenjang jabatan; dan
c. hasil penilaian kinerja.
(4) Penyuluh Kehutanan mengajukan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan dokumen:
a. foto copy keputusan CPNS dan keputusan PNS bagi kenaikan pangkat pertama kali;
b. asli PAK terakhir;
c. foto copy PAK dalam pangkat terakhir;
d. foto copy PAK berkesinambungan;
e. foto copy keputusan jabatan terakhir;
f. foto copy keputusan pangkat/golongan terakhir;
dan
g. foto copy nilai prestasi kerja dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g harus dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang di Unit Kerja.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (soft copy).
Article 55
(1) Usul kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dengan ketentuan:
a. Penyuluh Kehutanan yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya menyampaikan dokumen usulan kenaikan pangkat kepada pimpinan Unit Kerja;
atau
b. berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pimpinan Unit Kerja menyampaikan usulan kenaikan pangkat kepada:
1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Pembina, untuk Penyuluh Kehutanan di lingkungan Instansi Pembina;
atau
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penyuluh Kehutanan pada Instansi Daerah untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di instansi daerah, untuk Penyuluh Kehutanan di lingkungan Instansi Daerah Provinsi.
(2) Kenaikan pangkat/jenjang JF selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN, untuk JF jenjang ahli utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk JF jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya dan JF kategori keterampilan.
Article 56
Penyuluh Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 57
Dalam hal target Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penyuluh Kehutanan tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
(1) Dalam hal untuk kenaikan, Penyuluh Kehutanan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. menjadi pengajar/pelatih di bidang Penyuluhan Kehutanan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF Penyuluh Kehutanan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Article 59
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang, Penyuluh Kehutanan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penyuluhan Kehutanan;
b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang Penyuluhan Kehutanan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyuluhan Kehutanan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Penyuluhan Kehutanan;
e. pelatihan/pengembangan Kompetensi di bidang Penyuluhan Kehutanan; atau
f. kegiatan lain di bidang Penyuluhan Kehutanan.
(3) Penyuluh Kehutanan yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi JF Penyuluh Kehutanan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang ditetapkan dengan ketentuan:
a. 4 (empat) bagi Penyuluh Kehutanan mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Kehutanan penyelia;
b. 6 (enam) bagi Penyuluh Kehutanan ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Kehutanan ahli madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Penyuluh Kehutanan ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Kehutanan ahli utama.
(4) Angka Kredit pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi target Angka Kredit Kumulatif paling sedikit untuk kenaikan jabatan/pangkat JF Penyuluh Kehutanan.
Article 60
(1) Penilaian Angka Kredit dari pengembangan profesi dan kegiatan penunjang sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Hasil penilaian Angka Kredit dari pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 61
Ijazah/gelar pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. ijazah diploma tiga (D-III) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosial ekonomi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau ilmu komunikasi; dan
b. ijazah strata 1 atau diploma empat (D-IV) atau strata 2 atau strata 3 bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau ilmu komunikasi.
Article 62
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja Penyuluh Kehutanan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Penyuluhan Kehutanan, meliputi pelatihan teknis/manajerial/sosial kultural.
(4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Article 63
Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja/penyegaran Penyuluh Kehutanan (maintain performance)/sosialisasi;
b. seminar/loka karya/work shop/bimbingan teknis;
c. konferensi;
d. sarasehan;
e. simposium; dan
f. studi banding/lapangan.
Article 64
Kegiatan lain di bidang Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf f meliputi keanggotaan dalam:
a. kelompok kerja atau tim terkait kegiatan prioritas pembangunan kehutanan pada tingkat nasional atau provinsi;
b. tim perumus kebijakan pada tingkat nasional atau provinsi; dan/atau
c. tim penyusun atau perumusan perencanaan bidang pembangunan kehutanan tingkat nasional, provinsi, atau UPT KLHK/UPTD.
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF Penyuluh Kehutanan dilaksanakan oleh:
a. Menteri, untuk tingkat pusat; dan
b. pimpinan unit kerja di daerah yang membidangi Penyuluhan Kehutanan, untuk tingkat daerah.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memantau pelaksanaan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF Penyuluhan Kehutanan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai efektivitas dan permasalahan pelaksanaan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF Penyuluhan
(4) Menteri dapat melimpahkan kewenangan monitoring dan evaluasi pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada kepala badan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. usul penilaian Angka Kredit oleh Penyuluh Kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penilaian Angka Kredit sampai dengan diterbitkannya PAK.
b. Angka Kredit yang telah ditetapkan dalam PAK sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dilakukan konversi Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka
Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1192), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2022
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
(1) Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang kehutanan, bidang pertanian, bidang perikanan, bidang peternakan, bidang kelautan, dan paling tinggi diploma tiga (D-III) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosial ekonomi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau bidang ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli pertama sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli madya;
f. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau bidang ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli utama;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
h. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Kehutanan paling sedikit 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam dalam jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan, JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli utama untuk pejabat yang berasal dari fungsional kategori ahli utama lain.
(2) Pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan yang akan diduduki.
(1) Usulan pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dengan melampirkan dokumen:
a. foto copy keputusan PNS;
b. foto copy keputusan pangkat terakhir;
c. foto copy keputusan jabatan terakhir;
d. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan;
e. pakta integritas, untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli utama;
f. foto copy keterangan sehat jasmani dan rohani;
g. foto copy ijazah terakhir paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang kehutanan, bidang pertanian, bidang perikanan, bidang peternakan, bidang kelautan, dan paling tinggi diploma tiga (D- III) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosial ekonomi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan;
h. foto copy ijazah terakhir paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli pertama sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli madya;
i. foto copy ijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi,
bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli utama;
j. foto copy sertifikat atau surat keterangan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
k. foto copy surat keputusan, surat tugas dan/atau SKP yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Penyuluhan Kehutanan paling sedikit 2 (dua) tahun;
l. foto copy surat keterangan dari Unit Kerja tentang ketersediaan lowongan jenjang JF yang akan diduduki;
m. foto copy surat persetujuan dari atasan;
n. foto copy penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan
o. foto copy surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf n harus dilegalisir oleh pejabat yang memiliki kewenangan di Unit Kerja.
(1) Usulan pengangkatan PNS yang belum menduduki JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dengan melampirkan dokumen:
a. foto copy keputusan pengangkatan PNS;
b. foto copy keputusan pangkat terakhir PNS;
c. foto copy keputusan jabatan terakhir PNS;
d. surat keterangan dari Unit Kerja tentang ketersediaan lowongan jenjang JF yang akan diduduki;
e. foto copy penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
f. foto copy sertifikat atau surat keterangan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
g. foto copy ijazah terakhir paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang kehutanan, bidang pertanian, bidang perikanan, bidang peternakan,
bidang kelautan dan paling tinggi diploma tiga (D- III) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosial ekonomi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan;
h. foto copy ijazah terakhir paling rendah sarjana atau diploma empat (D-IV) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan ahli pertama sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan ahli madya;
i. foto copy ijazah terakhir paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan ahli utama;
j. foto copy rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang atas nama instansi;
k. foto copy keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat;
l. foto copy keterangan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
m. foto copy keterangan masih menduduki jabatan sesuai keputusan jabatan terakhir.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j harus dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang di Unit Kerja.
(1) Usulan pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dengan melampirkan dokumen:
a. foto copy keputusan PNS;
b. foto copy keputusan pangkat terakhir;
c. foto copy keputusan jabatan terakhir;
d. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan;
e. pakta integritas, untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli utama;
f. foto copy keterangan sehat jasmani dan rohani;
g. foto copy ijazah terakhir paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang kehutanan, bidang pertanian, bidang perikanan, bidang peternakan, bidang kelautan, dan paling tinggi diploma tiga (D- III) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosial ekonomi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan;
h. foto copy ijazah terakhir paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli pertama sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli madya;
i. foto copy ijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi,
bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli utama;
j. foto copy sertifikat atau surat keterangan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
k. foto copy surat keputusan, surat tugas dan/atau SKP yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Penyuluhan Kehutanan paling sedikit 2 (dua) tahun;
l. foto copy surat keterangan dari Unit Kerja tentang ketersediaan lowongan jenjang JF yang akan diduduki;
m. foto copy surat persetujuan dari atasan;
n. foto copy penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan
o. foto copy surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf n harus dilegalisir oleh pejabat yang memiliki kewenangan di Unit Kerja.
(1) Usulan pengangkatan PNS yang belum menduduki JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dengan melampirkan dokumen:
a. foto copy keputusan pengangkatan PNS;
b. foto copy keputusan pangkat terakhir PNS;
c. foto copy keputusan jabatan terakhir PNS;
d. surat keterangan dari Unit Kerja tentang ketersediaan lowongan jenjang JF yang akan diduduki;
e. foto copy penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
f. foto copy sertifikat atau surat keterangan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
g. foto copy ijazah terakhir paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang kehutanan, bidang pertanian, bidang perikanan, bidang peternakan,
bidang kelautan dan paling tinggi diploma tiga (D- III) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosial ekonomi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan;
h. foto copy ijazah terakhir paling rendah sarjana atau diploma empat (D-IV) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan ahli pertama sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan ahli madya;
i. foto copy ijazah terakhir paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan ahli utama;
j. foto copy rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang atas nama instansi;
k. foto copy keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat;
l. foto copy keterangan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
m. foto copy keterangan masih menduduki jabatan sesuai keputusan jabatan terakhir.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j harus dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang di Unit Kerja.
(1) Penilaian capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud Pasal 45 dilakukan dengan ketentuan:
a. ketua Tim Penilai menyampaikan dokumen capaian SKP dan formulir usulan penilaian Angka Kredit kepada anggota Tim Penilai;
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b memiliki tugas:
1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh Pejabat Penilai;
2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
3. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
5. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
6. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; dan
7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh Kehutanan dalam pendidikan dan pelatihan.
d. dalam hal ketua Tim Penilai merupakan JF Penyuluh Kehutanan yang dinilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
e. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling sedikit 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
f. dalam hal ketua Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling sedikit 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, Pejabat yang Berwenang dapat MENETAPKAN ketua Tim Penilai pengganti;
g. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai, hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai untuk disahkan dalam forum sidang pleno;
dan
h. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai, dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme sidang pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum sidang pleno.
(2) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h digunakan untuk MENETAPKAN capaian Angka Kredit Penyuluh Kehutanan.
(3) Sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(4) Hasil sidang pleno Tim Penilai dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir.
(5) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.