Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) BPSKL terdiri atas:
a. BPSKL Tipe A; dan
b. BPSKL Tipe B.
(2) Struktur organisasi BPSKL Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II;
d. Seksi Wilayah III; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Struktur organisasi BPSKL Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Struktur organisasi BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
