Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPSKL terdiri atas: a. BPSKL Tipe A; dan b. BPSKL Tipe B. (2) Struktur organisasi BPSKL Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Wilayah I; c. Seksi Wilayah II; d. Seksi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Struktur organisasi BPSKL Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Wilayah I; c. Seksi Wilayah II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Struktur organisasi BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction