Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja yang bernilai
tambah bagi pemangku kepentingan sesuai dengan tujuan organisasi.
2. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SOP-AP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah yang dijalankan oleh organisasi pemerintah.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
5. Kepala Unit Organisasi adalah pimpinan unit kerja pemilik kegiatan pada Proses Bisnis pada tiap level.