Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan IGT adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pengamanan, penyebarluasan, serta penggunaan IGT.
2. Geospasial atau Ruang Kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
3. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
4. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Ruang Kebumian.
5. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
6. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
7. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan, serta berdayaguna.
8. Jaringan Informasi Geospasial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut JIG Kementerian adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
9. Produsen Data Geospasial yang selanjutnya disebut Produsen DG adalah unit kerja pada simpul jaringan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menghasilkan DG dan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Walidata Geospasial adalah unit kerja pada simpul jaringan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertanggung jawab dalam kegiatan pengumpulan, penjaminan kualitas, pengelolaan, serta penyebarluasan IGT yang bersumber dari Produsen DG.
11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
12. Tim Pelaksana adalah pejabat dan/atau staf teknis yang ditetapkan sebagai pengelola Jaringan Informasi Geospasial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh pejabat berwenang.
13. Pengguna adalah instansi pemerintah, pemerintah daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan DG dan IGT.
14. Infrastruktur Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat Infrastruktur IGT adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar Penyelenggaraan IGT.
15. Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat keras.
16. Basis Data Geospasial adalah sistem penyimpanan DG dan IG yang terstruktur pada media digital.
17. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik.
18. Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi.
19. Rencana Induk Penyelenggaraan IG adalah daftar program dan kegiatan penyelenggaraan IG yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah secara menyeluruh dan sinkron dalam kurun waktu dan wilayah tertentu sesuai dengan prioritas kebutuhan pembangunan nasional.
20. Kamus Data Geospasial adalah panduan untuk penyusunan data Geospasial yang sistematis yang
memuat nama unsur, deskripsi, dasar hukum, nama Produsen DG dan field atribut tiap tematik, sehingga memudahkan dalam penyusunan geodatabase secara fisik.
21. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
22. Map Service adalah representasi data Geospasial yang disediakan pada server yang memungkinkan diakses dengan komputer atau perangkat lain dengan menggunakan aplikasi melalui jaringan intranet atau internet.
23. Geoportal/Webgis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah situs data dan Informasi Geospasial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memberikan akses terhadap data dan informasi Geospasial secara mudah dan cepat, serta mendorong pemanfaatan dan pengintegrasian data dan informasi Geospasial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
24. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(1) Penyebarluasan IGT dapat dilakukan melalui:
a. media elektronik; atau
b. media cetak.
(2) Penyebarluasan IGT melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui JIG Kementerian dan JIGN, atau dapat melalui pelayanan permohonan tertulis.
(3) Penyebarluasan IGT melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui
cetakan tabel informasi berkoordinat, peta tematik lingkungan hidup dan kehutanan, atau cetakan lainnya.
(4) Penyebarluasan IGT dapat dibantu oleh UPT Kementerian yang membidangi planologi kehutanan dan tata lingkungan sesuai wilayah kerjanya.
(5) Selain Walidata Geospasial dan UPT yang membidangi planologi kehutanan dan tata lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilarang melakukan Penyebarluasan IGT.
(6) Penyebarluasan IGT untuk Pengguna lingkup Kementerian, instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi dapat diberikan dalam format SIG, Map Service atau JPEG/PDF yang tersedia pada Geoportal/Webgis Kementerian.
(7) Pertukaran IGT dapat dilakukan oleh Kementerian dengan instansi pemerintah melalui permohonan dan/atau kesepakatan.
(8) Permohonan dan/atau kesepakatan pertukaran IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian antara Walidata Geospasial dengan pejabat yang bertanggung jawab dalam Penyelenggaraan IGT paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(9) Penyebarluasan IGT Kebijakan Satu Peta dapat melalui Geoportal Kebijakan Satu Peta.
(10) Penyebarluasan IGT kepada publik diberikan dalam format Map Service atau JPEG/PDF yang tersedia pada Geoportal/Webgis Kementerian.
(11) Pengguna di luar lingkup Kementerian yang bukan termasuk instansi pemerintah tidak mendapatkan akses Informasi yang Dikecualikan.
(12) Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) yaitu DG dan IGT dalam format SIG di antaranya shapefile dan/atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Dalam hal instansi pemerintah penerima Informasi yang Dikecualikan menyerahkan IGT sebagaimana dimaksud
pada ayat (12) untuk dianalisis oleh pihak ketiga maka pihak ketiga dan instansi pemerintah dimaksud wajib menandatangani dokumen perjanjian dan pakta integritas, serta menyampaikan kepada Walidata Geospasial.
(14) Pelayanan informasi yang memerlukan analisis spasial yang menghasilkan peta dan tabel analisis dalam bentuk cetak dilakukan oleh Produsen DG sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.