Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 723), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: