Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit Emisi Gas Rumah Kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
2. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
3. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
4. Batas Atas Emisi GRK adalah tingkat Emisi GRK paling tinggi yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu.
5. Tingkat Emisi GRK adalah kondisi Emisi GRK dalam satu jangka waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi/serapan yang konsisten sehingga dapat menunjukkan tren perubahan tingkat emisi dari tahun ke tahun.
6. Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment) adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.
7. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat Perubahan Iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK dan penyimpanan/penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi.
8. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.
9. Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap Perubahan Iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat Perubahan Iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh Perubahan Iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat Perubahan Iklim dapat diatasi.
10. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi antisipasi dan memanfaatkan peluang yang menguntungkan.
11. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
12. Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan Perubahan Iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).
13. Tata Laksana Penerapan NEK adalah keseluruhan sistem penyelenggaraan kegiatan pencapaian NDC yang mencakup kegiatan pencapaian NDC yang dilakukan melalui tata laksana NEK, penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim, pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification, penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
14. Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
15. Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada Sektor atau kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi.
16. Inventarisasi Emisi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya.
17. Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer secara alami maupun melalui rekayasa teknologi pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
18. Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya disingkat SPE-GRK adalah surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification, serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.
19. Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.
20. Pungutan atas Karbon adalah pungutan negara, baik pusat maupun daerah yang dikenakan terhadap barang dan/atau jasa yang memiliki potensi dan/atau kandungan karbon dan/atau usaha dan/atau kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan/atau kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
21. Perdagangan Langsung adalah Perdagangan Karbon yang dilakukan di luar bursa karbon antara penjual dan pembeli yang membutuhkan Unit Karbon.
22. Perdagangan Karbon Lintas Sektor adalah Perdagangan Karbon antar Sektor dan/atau Sub Sektor yang berbeda.
23. Perdagangan Emisi adalah mekanisme transaksi antara Pelaku Usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi GRK yang ditentukan.
24. Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbon dioksida yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim.
25. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yang selanjutnya disingkat SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di INDONESIA.
26. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
27. Sumber Daya adalah sarana pendukung implementasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim untuk mencapai target NDC.
28. Validasi adalah proses sistematis dan terdokumentasi oleh pihak yang tidak terlibat dalam kegiatan untuk memastikan bahwa rancangan pelaksanaan kegiatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
29. Verifikasi adalah kegiatan untuk memastikan kebenaran dan penjaminan kualitas data aksi dan Sumber Daya yang disampaikan oleh penanggung jawab aksi ke dalam SRN PPI.
30. Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification yang selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/atau informasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenarannya.
31. Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
32. Sub Sektor adalah sub Sektor yang memiliki sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
33. Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi yang selanjutnya disingkat PTBAE adalah persetujuan teknis mengenai Batas Atas Emisi GRK pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor.
34. PTBAE bagi Pelaku Usaha yang selanjutnya disebut PTBAE-PU adalah penetapan Batas Atas Emisi GRK bagi Pelaku Usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam Periode Penaatan tertentu bagi setiap Pelaku Usaha.
35. Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha dalam rangka memperoleh SPE-GRK.
36. Periode Penaatan adalah periode yang ditetapkan oleh Menteri Terkait untuk mengukur ketaatan Pelaku Usaha dalam menurunkan Emisi GRK sesuai dengan Batas Atas Emisi GRK atau target yang telah ditetapkan.
37. Verifikator adalah pihak ketiga independen yang mendapat sertifikasi oleh lembaga Verifikasi yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan Verifikasi dalam penyelenggaraan NEK.
38. Validator adalah pihak ketiga independen yang telah mendapat sertifikasi oleh lembaga Validasi yang terakreditasi oleh komite akreditasi nasional untuk melakukan Validasi dalam penyelenggaraan NEK.
39. Mekanisme Pembangunan Bersih atau Clean Development Mechanism yang selanjutnya disingkat CDM adalah mekanisme penurunan Emisi GRK dalam rangka kerja sama negara Annex I dengan negara non-Annex I sebagaimana diatur dalam Protokol Kyoto.
40. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
41. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPDLH adalah unit organisasi non eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
42. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian Perubahan Iklim.
43. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
44. Menteri Terkait adalah menteri yang menjadi koordinator pada Sektor atau penanggung jawab pada Sub Sektor dalam Tata Laksana Penerapan NEK.
(1) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. peta jalan Perdagangan Karbon untuk Sektor; atau
b. peta jalan Perdagangan Karbon untuk Sub Sektor.
(2) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. kriteria umum, paling sedikit memuat:
1. disagregasi Baseline Emisi GRK Sektor atau Sub Sektor tahunan;
2. disagregasi target pengurangan emisi nasional Sektor atau Sub Sektor tahunan; dan
3. hasil Inventarisasi Emisi GRK berupa emisi aktual pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor;
b. kriteria khusus terkait Perdagangan Emisi, paling sedikit memuat:
1. rencana dan strategi pencapaian target NDC pada Sektor atau Sub Sektor;
2. sasaran Perdagangan Emisi;
3. strategi Perdagangan Emisi dalam negeri dan Perdagangan Emisi luar negeri;
4. periode waktu Perdagangan Emisi;
5. Periode Penaatan pengukuran kinerja; dan
6. harmonisasi dengan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK lainnya agar tidak terjadi penghitungan ganda dan pembayaran ganda;
dan
c. kriteria khusus terkait Offset Emisi GRK, paling sedikit memuat:
1. rencana dan strategi pencapaian target NDC pada Sektor atau Sub Sektor;
2. sasaran Offset Emisi GRK;
3. penyusunan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi Pelaku Usaha;
4. penetapan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi Pelaku Usaha;
5. periode Offset Emisi GRK;
6. Periode Penaatan pengukuran kinerja pengurangan Emisi GRK;
7. strategi perdagangan Offset Emisi GRK dalam dan luar negeri paling sedikit mencakup potensi dan tata waktu perdagangan Offset Emisi GRK; dan
8. harmonisasi dengan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK lainnya agar tidak terjadi penghitungan ganda dan pembayaran ganda.
(3) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri Terkait sesuai kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(4) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk uji kepatutan atas Perdagangan Emisi dan sebagai acuan dalam Offset Emisi GRK oleh Direktur Jenderal.
(1) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. peta jalan Perdagangan Karbon untuk Sektor; atau
b. peta jalan Perdagangan Karbon untuk Sub Sektor.
(2) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. kriteria umum, paling sedikit memuat:
1. disagregasi Baseline Emisi GRK Sektor atau Sub Sektor tahunan;
2. disagregasi target pengurangan emisi nasional Sektor atau Sub Sektor tahunan; dan
3. hasil Inventarisasi Emisi GRK berupa emisi aktual pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor;
b. kriteria khusus terkait Perdagangan Emisi, paling sedikit memuat:
1. rencana dan strategi pencapaian target NDC pada Sektor atau Sub Sektor;
2. sasaran Perdagangan Emisi;
3. strategi Perdagangan Emisi dalam negeri dan Perdagangan Emisi luar negeri;
4. periode waktu Perdagangan Emisi;
5. Periode Penaatan pengukuran kinerja; dan
6. harmonisasi dengan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK lainnya agar tidak terjadi penghitungan ganda dan pembayaran ganda;
dan
c. kriteria khusus terkait Offset Emisi GRK, paling sedikit memuat:
1. rencana dan strategi pencapaian target NDC pada Sektor atau Sub Sektor;
2. sasaran Offset Emisi GRK;
3. penyusunan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi Pelaku Usaha;
4. penetapan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi Pelaku Usaha;
5. periode Offset Emisi GRK;
6. Periode Penaatan pengukuran kinerja pengurangan Emisi GRK;
7. strategi perdagangan Offset Emisi GRK dalam dan luar negeri paling sedikit mencakup potensi dan tata waktu perdagangan Offset Emisi GRK; dan
8. harmonisasi dengan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK lainnya agar tidak terjadi penghitungan ganda dan pembayaran ganda.
(3) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri Terkait sesuai kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(4) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk uji kepatutan atas Perdagangan Emisi dan sebagai acuan dalam Offset Emisi GRK oleh Direktur Jenderal.
(1) Dalam Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan pengaturan manfaat meliputi:
a. penerima manfaat, meliputi:
1. kementerian/lembaga;
2. pemerintah daerah;
3. Pelaku Usaha; dan
4. masyarakat;
dan
b. mekanisme pembagian manfaat.
(2) Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat memanfaatkan Pembayaran Berbasis Kinerja untuk:
a. kegiatan pengurangan Emisi GRK sesuai Sektor dan/atau Sub Sektor; dan/atau
b. kegiatan pendukung, terdiri atas:
1. peningkatan kapasitas institusi;
2. peningkatan Sumber Daya manusia;
3. penguatan kebijakan;
4. penelitian dan pengembangan; dan/atau
5. penciptaan kondisi pemungkin (enabling condition) lainnya.
(3) Pelaksanaan pembagian manfaat untuk kegiatan pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan capaian kinerja pengurangan Emisi GRK yang telah terverifikasi dan telah dilakukan telaahan tim MRV;
b. penyaluran pendanaan dilakukan oleh BPDLH kepada penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
c. capaian kinerja pengurangan Emisi GRK tercatat di dalam SRN PPI untuk mengakses penyaluran pendanaan.
(4) Pelaksanaan pembagian manfaat untuk kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan proposal yang diajukan oleh penerima manfaat kepada BPDLH.
(5) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus melampirkan rekomendasi dari tim MRV.
(6) Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim MRV mempertimbangkan:
a. kontribusi pada kinerja pengurangan Emisi GRK, manfaat selain karbon, dan/atau kegiatan pendukung terkait dengan kinerja;
b. ketersediaan dan kesiapan operasional perangkat pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim untuk pengurangan Emisi GRK; dan
c. kontribusi terhadap pencapaian target NDC.
(7) Pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara langsung atau melalui lembaga perantara dan tercatat dalam SRN PPI.
(8) Dalam pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPDLH melakukan penilaian terhadap proposal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup.
(1) Penyelenggara NEK melakukan pencatatan Unit Karbon dalam registri karbon.
(2) Pencatatan Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hasil capaian emisi berada di atas PTBAE-PU atau hasil capaian emisi berada di bawah PTBAE-PU;
b. SPE-GRK; dan
c. hasil capaian pengurangan Emisi GRK pada Pembayaran Berbasis Kinerja.
(3) Pencatatan hasil capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi tentang:
a. penerbitan SPE-GRK dan PTBAE-PU;
b. perpindahan Unit Karbon dalam negeri;
c. perpindahan Unit Karbon ke luar negeri saat transfer pertama di SRN oleh Menteri;
d. hasil keseimbangan emisi (emission balance) tahunan yang diperoleh dengan cara menjumlah emisi aktual hasil Inventarisasi Emisi GRK ditambah dengan Unit Karbon dari PTBAE-PU dan hasil capaian pengurangan emisi dari PTBAE-PU, dan SPE-GRK yang transfer pertama ke luar negeri;
e. perpindahan Unit Karbon atau sertifikat pengurangan emisi saat transfer pertama ke luar negeri melalui sistem registri internasional sebagai pencatatan penyesuaian;
f. transfer pertama bursa karbon baik dalam negeri maupun luar negeri; dan
g. hasil akhir untuk Perdagangan Emisi PTBAE-PU maupun SPE-GRK di bursa karbon.
(4) Pencatatan SPE-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b paling sedikit memuat informasi:
a. data pemegang SPE-GRK;
b. kinerja pengurangan emisi pada setiap periode pengukuran, pelaporan, dan verifikasi;
c. jumlah SPE-GRK yang dapat diperdagangkan melalui Offset Emisi GRK;
d. perpindahan SPE-GRK dalam negeri;
e. perpindahan SPE-GRK ke luar negeri dicatat saat transfer pertama di SRN PPI;
f. hasil Perdagangan Langsung SPE-GRK pada akhir tahun;
g. perpindahan SPE-GRK saat transfer pertama ke luar negeri ke sistem registri internasional sebagai pencatatan penyesuaian;
h. perpindahan SPE-GRK ke negara atau mitra kerja sama di luar negeri saat transfer pertama, diikuti pencatatan saat transfer pertama di sistem registri internasional; dan
i. hasil keseimbangan emisi (emission balance) tahunan yang diperoleh jumlah emisi aktual hasil Inventarisasi Emisi GRK ditambah dengan perpindahan SPE-GRK, Offset Emisi GRK ditambah dengan perpindahan SPE-GRK ke negara maupun mitra kerja sama di luar negeri.
(5) Pencatatan hasil capaian pengurangan Emisi GRK pada Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat informasi:
a. kinerja pengurangan Emisi GRK;
b. insentif yang diterima dari Pembayaran Berbasis Kinerja; dan
c. insentif yang diterima dari manfaat selain karbon.