Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.27/MENHUT-II/2009 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi pensiunan PNS, pensiunan Janda/Duda PNS, Pensiun yang diterimakan kepada Anak (anak-anak), bagian Pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan Pensiun yang diterimakan kepada Orang Tua yang diberikan hak Pensiun sebelum 1 Juli 2001, setelah Pensiun pokoknya disesuaikan menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya ternyata mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 12% (dua belas persen) dari penghasilan pada bulan Desember 2023, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 12% (dua belas persen). (2) Perhitungan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. menghitung jumlah penghasilan Pensiun pada bulan Desember 2023 berdasarkan Pensiun pokok PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, termasuk tambahan penghasilan berdasarkan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya; b. terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, menyesuaikan Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam Pensiun pokok berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya; c. menghitung jumlah penghasilan berdasarkan Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan menjumlahkan Pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, untuk kemudian dikurangi iuran jaminan kesehatan; dan d. dalam hal setelah Pensiun pokoknya disesuaikan ke dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, ternyata jumlah penghasilannya mengalami kenaikan kurang 12% (dua belas persen) dari penghasilan pada bulan Desember 2023, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 12% (dua belas persen) dari penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. (3) Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction