Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.27/MENHUT-II/2009 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BKN MENETAPKAN keputusan penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6) berdasarkan data pertimbangan teknis Pensiun pada layanan digitalisasi manajemen aparatur sipil negara, data pensiunan pada PT. Taspen (Persero), dan data pensiunan pada PT. Asabri (Persero). (2) Data pensiunan pada PT. Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Keputusan penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PT. Taspen (Persero) dan PT. Asabri (Persero) sesuai dengan wilayah pembayaran. (4) Penyampaian keputusan penyesuaian Pensiun pokok kepada PT. Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan layanan digitalisasi manajemen aparatur sipil negara. (5) Penyampaian keputusan penyesuaian Pensiun pokok kepada PT. Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan integrasi data. (6) Keputusan penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat informasi yang paling sedikit terdiri atas: a. Nama dan tanggal lahir; b. nomor induk pegawai atau nomor pokok pensiunan; c. nomor surat keputusan Pensiun/nomor pertimbangan teknis, tanggal/terhitung mulai tanggal Pensiun; d. golongan ruang terakhir; e. masa kerja golongan dan masa kerja Pensiun; f. Pensiun pokok pegawai dan Janda/Duda sebulan; dan g. alamat terakhir. (7) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang memerlukan petikan keputusan penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya secara individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (7) dapat berkoordinasi dengan Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, PT. Taspen (Persero), dan/atau PT. Asabri (Persero) sesuai dengan wilayah kerjanya.
Your Correction