Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.27/MENHUT-II/2009 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Current Text
(1) Pensiun pokok yang disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya terdiri atas:
a. Pensiun pokok yang diterima oleh pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak Pensiun sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, terdiri atas Pensiun pokok pensiunan PNS, Janda/Duda PNS, bagian Pensiun Janda dan/atau bagian Pensiun Janda yang diterimakan kepada Anak (anak-anak), Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dengan tidak meninggalkan istri/suami ataupun Anak;
b. Pensiun pokok yang telah ditetapkan/disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, terdiri atas Pensiun pokok pensiunan PNS, Janda/Duda PNS, bagian Pensiun Janda dan/atau bagian Pensiun Janda yang diterimakan kepada Anak (anak-anak), Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dengan tidak meninggalkan istri/suami ataupun Anak; dan
c. Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Duda PNS termasuk tunjangan yang bersifat Pensiun bagi bekas Tentara Koninklijk Nederland Indische Leger.
(2) Penyesuaian Pensiun pokok PNS, Pensiun pokok Janda/Duda PNS, Pensiun pokok Janda/Duda dari PNS yang tewas dan Pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun Anak, ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN yang dibuat secara kolektif.
Your Correction
