Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.27/MENHUT-II/2009 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Current Text
(1) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, disesuaikan dengan ketentuan:
a. Pensiun PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar B-I sampai dengan Daftar B-IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar C-I sampai dengan Daftar C- IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun Anak, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar D-I sampai dengan Daftar D-IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi PNS yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan tetapi belum mencapai batas usia Pensiun.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Februari 2024.
(4) Penetapan kembali Pensiun pokok bagi Pensiun PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran Pensiun.
(5) Keputusan penetapan kembali dasar Pensiun dan Pensiun pokok Pensiun PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat secara kolektif sesuai contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang memerlukan petikan keputusan penetapan kembali dasar Pensiun dan Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibuat secara individu sesuai contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Penetapan kembali Pensiun PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
