Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.27/MENHUT-II/2009 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Current Text
(1) Petunjuk teknis penetapan dan/atau penyesuaian serta pemberian selisih Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya digunakan oleh PPK dalam melaksanakan proses penetapan dan/atau penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
(2) Penetapan Pensiun pokok PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun pokoknya ditetapkan atas dasar gaji pokok menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
(3) Penyesuaian Pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
dan
b. pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak Pensiun sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan/disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Your Correction
