Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.27/MENHUT-II/2009 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Current Text
(1) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan selisih Pensiun pokok.
(2) Selisih Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian besaran Pensiun pokok yang diterima karena terdapat perbedaan besaran antara Pensiun pokok yang diterima oleh pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
(3) Selisih Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan:
a. Pensiun PNS, selisih Pensiun pokoknya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII lajur 3 segaris dengan Pensiun pokok yang ditetapkan pada lajur 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. Pensiun Janda/Duda PNS, selisih Pensiun pokoknya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII lajur 6 segaris dengan Pensiun pokok yang ditetapkan pada lajur 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, selisih Pensiun pokoknya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Daftar A-I sampai dengan Daftar A- XVII lajur 9 segaris dengan Pensiun pokok yang ditetapkan pada lajur 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun Anak, selisih Pensiun pokoknya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII lajur 12 segaris dengan Pensiun pokok yang ditetapkan pada lajur 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pemberian selisih Pensiun pokok PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Selisih Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga.
Your Correction
