Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BRGM melakukan evaluasi terhadap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Tugas Pembantuan tahun 2024.
Your Correction