Correct Article 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Pada saat berakhirnya tahun anggaran, gubernur wajib menyusun laporan tahunan pelaksanaan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya disampaikan kepada Menteri.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
