Correct Article 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Kepala Satker menyusun laporan pelaksanaan Tugas Pembantuan yang meliputi aspek:
a. manajerial; dan
b. akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. realisasi penyerapan dana;
b. capaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. laporan barang milik negara; dan
f. catatan atas laporan keuangan.
(4) Tata cara penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
