Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Barang yang diperoleh dari pengelolaan Dana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. barang milik negara yang digunakan untuk mendukung kegiatan Tugas Pembantuan; dan
b. barang milik negara yang dari awal direncanakan untuk diserahkan kepada kelompok masyarakat.
(3) Barang milik negara yang digunakan untuk mendukung kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihibahkan kepada pemerintah daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Barang milik negara yang dari awal direncanakan untuk diserahkan kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hibahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Tata cara pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
