Correct Article 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) KPA Tugas Pembantuan melakukan pembukaan rekening untuk mengelola Dana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
(2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satu daftar isian pelaksanaan anggaran.
(3) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan kuasa bendahara umum negara di daerah dan dilaporkan kepada Sekretaris BRGM.
(4) Dalam hal terdapat perubahan Satker, rekening pengelolaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diubah.
Your Correction
