Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri MENETAPKAN alokasi anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut pada setiap provinsi berdasarkan penetapan KHG Sasaran dan volume kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Your Correction