Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 gubernur bertugas dan bertanggung jawab:
a. melakukan sinkronisasi pelaksanaan Tugas Pembantuan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. mengusulkan Satker perangkat daerah provinsi sebagai KPA Tugas Pembantuan; dan
c. melakukan koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Your Correction
