Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam Program Kualitas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2023.
Your Correction
