Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan dalam pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut kepada:
a. Gubernur Riau;
b. Gubernur Jambi;
c. Gubernur Sumatera Selatan;
d. Gubernur Kalimantan Barat;
e. Gubernur Kalimantan Tengah;
f. Gubernur Kalimantan Selatan; dan
g. Gubernur Papua.
(2) Penugasan sebagian urusan Pemerintahan untuk kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui mekanisme Tugas Pembantuan.
Your Correction
