Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 38
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pedoman tata cara Eutanasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
Pedoman tata cara Eutanasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion