Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penitipan ke Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d merupakan pemindahan Satwa yang keluar dari Habitat, membahayakan kehidupan manusia, dan tidak mungkin dilakukan penggiringan ke dalam Habitatnya. (2) Terhadap Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan penyelamatan dengan ditangkap dan kemudian dititipkan ke Lembaga Konservasi.
Your Correction