Correct Article 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Current Text
(1) Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) melalui cara pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Evakuasi; atau
b. Translokasi.
(2) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tindakan Penyelamatan Jenis Satwa melalui pemindahan dari lokasi ditemukannya Satwa tersebut ke lokasi lain agar menjauh dari ancaman atau kejadian yang dianggap berbahaya atau berpotensi mengancam Satwa atau makhluk hidup lain.
(3) Translokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan memindahkan seluruh sub populasi terancam ke dalam Habitat lain yang dapat mendukung sub populasi terancam tersebut.
(4) Translokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kegiatan penggiringan, pengangkutan, atau cara lain yang aman bagi Satwa dan manusia.
Your Correction
