Correct Article 32
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Current Text
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Satwa yang masuk dan/atau keluar tempat Karantina.
(2) Hasil Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai visum yang dapat:
a. dipertanggungjawabkan oleh Dokter Hewan; dan
b. disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing takson Satwa.
Your Correction
