Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Satwa yang masuk dan/atau keluar tempat Karantina. (2) Hasil Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai visum yang dapat: a. dipertanggungjawabkan oleh Dokter Hewan; dan b. disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing takson Satwa.
Your Correction