Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap semua Satwa yang baru tiba di tempat Karantina, baik individual atau berkelompok, untuk mengetahui kondisi kesehatan melalui pemeriksaan fisik dan pemeriksaan Laboratorium. (2) Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat pemisahan total antara Satwa yang baru masuk ke tempat Karantina dengan yang sudah selesai melewati masa Karantina. (3) Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pembatasan kontak baik langsung maupun tidak langsung antara Satwa di dalam Karantina dengan Satwa atau manusia di luar Karantina berdasarkan prinsip biosekuriti. (4) Dalam hal proses Karantina Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki keragaman dalam Spesies, dilakukan uji genetik. (5) Hasil uji genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk penempatan Satwa pada tempat Karantina dan/atau penentuan areal Pelepasliaran Satwa. (6) Masa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 14 (empat belas) hari sesuai penyakit target, atau sesuai takson Satwa. (7) Dalam hal Satwa yang telah menyelesaikan masa Karantina dan dinyatakan sehat oleh Dokter Hewan, dapat dilakukan proses Rehabilitasi lanjutan, dipindahkan, dan/atau dilepasliarkan ke Habitat alaminya. (8) Kegiatan Karantina terhadap Satwa harus dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan di bawah pengawasan Dokter Hewan.
Your Correction