Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Satwa yang akan direhabilitasi memerlukan pengobatan, penyediaan, penyimpanan, dan penggunaan obat- obatan harus dilakukan oleh Dokter Hewan atau tenaga kesehatan hewan di bawah pengawasan Dokter Hewan yang ditunjuk.
Your Correction