Correct Article 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Current Text
Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) melalui cara pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. pemeliharaan sumber pakan alami dari gangguan jenis tumbuhan dan Satwa asing invasif;
b. penyediaan dan pengkayaan sumber pakan;
c. penyediaan air minum dan sumber mineral; dan/atau
d. pemeliharaan dan penyediaan tempat berlindung Satwa.
Your Correction
