Correct Article 28
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Current Text
(1) Tahapan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan oleh tim Pelepasliaran terhadap Satwa yang telah dilepasliarkan.
(2) Tahapan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemantauan Satwa secara langsung dan tidak langsung.
(3) Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui upaya perjumpaan langsung dan perjumpaan tidak langsung Satwa yang telah dilepasliarkan.
(4) Upaya perjumpaan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa jejak, sarang, suara, dan/atau bekas cakar.
(5) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan bantuan teknologi atau alat lainnya yang relevan.
(6) Durasi pemantauan Satwa yang telah dilepasliarkan disesuaikan dengan Spesies Satwa yang dilepasliarkan sampai Satwa tersebut terhabituasi dengan lingkungan barunya.
Your Correction
