Correct Article 27
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Current Text
(1) Pelepasliaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan di Habitat Satwa yang telah dilakukan penilaian kelayakan sesuai dengan Habitat Satwa yang akan dilepasliarkan.
(2) Pelepasliaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat mendukung keberlanjutan hidup Satwa tersebut, baik yang sudah ada maupun yang dipindahkan serta Satwa lainnya untuk berkembang biak dengan sumber pakan yang cukup serta bebas dari ancaman.
(3) Penilaian kelayakan Habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Balai.
Your Correction
