Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahap pelaksanaan Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi: a. habituasi; dan/atau b. Pelepasliaran.
Your Correction