Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) terdiri atas: a. surat persetujuan Pelepasliaran dari Direktur Jenderal untuk Satwa dilindungi atau dari Kepala Balai untuk Satwa tidak dilindungi; b. dokumen asal-usul Satwa; c. dokumen kesehatan Satwa; d. dokumen angkut Satwa; e. berita acara pemeriksaan teknis Satwa; f. berita acara Pelepasliaran Satwa; dan/atau g. dokumen lainnya yang mendukung kegiatan Pelepasliaran Satwa.
Your Correction