Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelepasliaran Satwa ke Dalam Habitat (In Situ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan.
Your Correction