Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilaksanakan dengan syarat: a. Habitat pelepasan Satwa merupakan daerah sebaran spesies atau sub spesies, serta wilayah lain yang memiliki kemiripan Habitat aslinya; b. Satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat, mempunyai sifat liar, dan memiliki keragaman genetik yang tinggi; dan c. dilakukan sesuai dengan kajian Habitat. (2) Selain persyaratan Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan Pelepasliran Satwa harus mempertimbangkan: a. peningkatan fungsi dan manfaat konservasi Satwa tanpa mengesampingkan aspek kesehatan, perilaku alami, kekhasan genetik, status keterancaman dan/atau sebaran alaminya; b. penurunan tekanan dan ancaman terhadap Satwa; c. penyediaan pilihan jalan keluar yang terbaik melalui tindakan perawatan dan/atau Rehabilitasi sebelum mengembalikan ke Habitat alaminya; dan/atau d. mendukung program pengelolaan Spesies dan Habitat. (3) Dalam hal Satwa merupakan hasil perkawinan silang, Satwa tidak diperbolehkan untuk dilepasliarkan ke Habitat alaminya.
Your Correction