Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) melalui cara pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Satwa yang sakit akibat: a. faktor alam; b. perbuatan manusia; dan/atau c. pengelolaan Satwa. (2) Faktor alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. konflik antar Satwa; b. banjir; c. terjebak; dan/atau d. kebakaran. (3) Perbuatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemasangan jerat dan perburuan. (4) Pengelolaan Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pemasangan alat pemantauan atau proses pemindahan.
Your Correction