Correct Article 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Current Text
(1) Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) melalui cara pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Satwa yang sakit akibat:
a. faktor alam;
b. perbuatan manusia; dan/atau
c. pengelolaan Satwa.
(2) Faktor alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. konflik antar Satwa;
b. banjir;
c. terjebak; dan/atau
d. kebakaran.
(3) Perbuatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemasangan jerat dan perburuan.
(4) Pengelolaan Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pemasangan alat pemantauan atau proses pemindahan.
Your Correction
