Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelamatan Jenis Satwa Luar Habitat (Ex Situ) melalui cara pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Evakuasi; atau b. Translokasi. (2) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses Penyelamatan Jenis Satwa di Luar Habitat (Ex Situ) melalui pemindahan dari lokasi asal-usul Satwa ditemukan ke lokasi lain, agar menjauh dari ancaman atau kejadian yang dianggap berbahaya atau berpotensi mengancam Satwa atau makhluk hidup lainnya. (3) Translokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan merupakan kegiatan memindahkan seluruh sub populasi di Luar Habitat (Ex Situ) yang terancam ke dalam Habitat yang lain yang dapat mendukung sub populasi. (4) Translokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kegiatan penggiringan, pengangkutan, atau cara lain yang aman bagi Satwa dan bagi manusia.
Your Correction