Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) melalui cara pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Satwa dalam kondisi: a. populasi Satwa di dalam Habitatnya terancam punah dan/atau menurun; b. populasi Satwa di dalam Habitatnya mengalami penurunan kualitas genetik; dan/atau c. populasi Satwa di dalam Habitatnya mengalami perbandingan jenis kelamin yang tidak ideal.
Your Correction