Correct Article 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Current Text
Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) melalui cara pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Satwa dalam kondisi:
a. populasi Satwa di dalam Habitatnya terancam punah dan/atau menurun;
b. populasi Satwa di dalam Habitatnya mengalami penurunan kualitas genetik; dan/atau
c. populasi Satwa di dalam Habitatnya mengalami perbandingan jenis kelamin yang tidak ideal.
Your Correction
