Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 paling sedikit dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan hasil kegiatan pemantauan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.
Your Correction